Konflik Tapal Batas dan Soal Pembagian 24 Sumur Migas PetroChina Belum Final

Konflik Tapal Batas dan Soal Pembagian 24 Sumur Migas PetroChina Belum Final

Konflik Tapal Batas dan Soal Pembagian 24 Sumur Migas PetroChina Belum Final
Konflik Tapal Batas dan Soal Pembagian 24 Sumur Migas PetroChina Belum Final

AYOJAMBI.ID, TANJABBAR -Meskipun surat berita acara kesepakatan Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri nomor: 01/BAD/I/JAMBI/5/2021 sudah ditanda tangani oleh Anwar Sadat selaku Bupati Tanjab Barat.

"Itu belum final dan saat ini sesuai kesepakatan di Kemendagri akan dilakukan peninjauan kembali oleh tim Kemendagri yang akan turun ke lapangan," ujar Agus Sanusi, Kamis (24/6/21).

Perihal dampak bagi Tanjab Barat jika terjadi pembagian sumur migas nantinya, Agus Sanusi mengatakan tidak mau berkomentar. "Saya dak komen, karena saya optimis itu tidak terjadi (pembagian sumur migas, red) bila berdasarkan data dan fakta yang ada. Dak mau berandai andai," kata dia.

Meskipun pada poin berita acara tersebut tidak dicantumkan pihak Kemendagri akan melakukan peninjauan, Agus Sanusi tetap yakin peninjauan akan tetap dilaksanakan.

"Karena setelah berita acara tersebut di tanda tangani, acara kemudian di lanjutkan dengan rapat di Kemendagri yang difasilitasi oleh gubernur dan dihadiri oleh bupati dan pimpinan DPRD. Hasilnya seperti yang saya uraikan tadi (peninjauan kembali, red)," pungkas Agus Sanusi.

Untuk diketahui, pada berita acara kesepakan pembagian sumur migas dari Kemendagri tersebut di tanda tangani oleh Bupati Tanjab Barat Anwar Sadat, PJ Gubernur Jambi Hari Nur Cahya Murni, Bupati Tanjab Timur Romi Hariyanto dan Inspektur IV Inspektorat Jendral Kemendagri selaku Koordinator Tim Percepatan Penegasan Batas Wilayah Sumatera Barat dan Jambi Arsan Latif.

Terdapat empat poin pada berita acara tersebut, salah satu diantaranya dikatakan bahwa kedua daerah menawarkan kesepakatan untuk membagi 24 sumber daya alam berupa sumur migas yang berada di perbatasan Kabupaten Tanjung Jabung Barat dengan Kabupaten Tanjung Jabung Timur, sehingga masing-masing daerah memperoleh 12 sumur Migas.

 Implikasi terhadap kesepakatan tersebut disampaikan oleh Menteri Dalam Negeri kepada Menteri Keuangan sebagai pertimbangan dalam menghitung Dana Bagi Hasil (DBH) kedua daerah dimaksud. (put)


Related Articles