Melanggar Hukum Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) Pengamat Hukum : Minta Bupati Tanjabbar Copot Kadis Perpustakaan dan Kearsipan

Melanggar Hukum Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) Pengamat Hukum : Minta Bupati Tanjabbar Copot Kadis Perpustakaan dan Kearsipan

Melanggar Hukum Hak Kekayaan Intelektual (HAKI)  Pengamat Hukum : Minta Bupati Tanjabbar Copot Kadis Perpustakaan dan Kearsipan
Melanggar Hukum Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) Pengamat Hukum : Minta Bupati Tanjabbar Copot Kadis Perpustakaan dan Kearsipan

Ayojambi.id, TANJAB BARAT -  Mencuri E-Book milik penulis Tereliye, pengamat dan praktisi hukum meminta Bupati Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar) Anwar Sadat untuk mencopot Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Tanjabbar.


Pengamat Hukum Dr. Fikri Riza, S.Pt.,S.H.,M.H., C.Med., CTLC yang merupakan Dosen IAI Nusantara Batanghari mengatakan jika apa yang dilakukan Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Tanjabbar itu telah melanggar hukum hak kekayaan intelektual (HAKI). Hal ini ada sangsi pidananya sebagaimana aturan hukum yang ada.


"Hal itu seperti tertuang dalan UU no 19 tahun 2008 tentang hak cipta diatur dalam pasal 113," katanya, (22/5/2024).


Fikri menyebutkan Dinas Perpustakaan dan Kearsipan itu seharusnya memberikan contoh dalam dunia literasi yang baik dan yang benar. Bukan melalui kegiatan ilegal dengan melakukan pencurian karya ilmiah berupa ebook milik penulis Tereliye yang jelas-jelas secara hukum memiliki sangsi pidana.


Mantan ketua Komisi Informasi Provinsi Jambi 2014 ini menyebutkan bagaimana Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Tanjabbar akan menjadi contoh yang baik bagi masyarakat sedangkan dinas tersebut melakukan tindakan yang tidak dibenarkan secara hukum.


"Harusnya mereka memberi contoh yang baik. Misalnya membeli buku yang legal bukan malah memberi contoh yang ilegal itu" ujarnya.


Ia meminta Bupati Kabupaten Tanjabbar untuk mengevaluasi dan jika bisa harus dicopot karena telah mempermalukan daerah dan memberi contoh yang tidak baik.


"Bupati harus evaluasi kalau bisa di copot karena ini sangat mempermalukan ini, kegiatan seperti ini sangat -sangat mempermalukan sekali," ucapnya.


Hal seperti ini seharusnya tidak perlu dilakukan oleh Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Tanjabbar. Sebab hal seperti ini hanya mencoreng daerah.



Diberitakan sebelumnya, kasus ini terungkap karena sang penulis protes melalui akun Instagram resminya @tereliyewriter pada 5 Januari 2024 lalu dengan menyertakan tangkapan layar website/aplikasi e-pustaka milik Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Tanjabbar. 


Unggahan itu telah dikomentari sebanyak 118 komentar dan mendapatkan suka (like) dari warga net sebanyak 7.582.


Ia juga menyertakan statman dalam unggahan tersebut yakni.


*Bahkan website pemerintah membagikan ebook ilegal!


Saya, hanya merekomendasikan 2 website/aplikasi saja untuk membaca ebook yang legal: 1. Ipusnas, milik Perpustakaan Nasional RI, 2. Gramedia Digital.


Di luar dua ini, kalian berhati2 mengaksesnya. Bahkan jika itu e-perpus milik pemda, kementerian, lembaga negara. Belum tentu legal. Buanyak e-library milik pemerintah yg maling ebook.


Contoh, screenshot yang satu ini: E-Pustaka Tanjung Jabung Barat, Provinsi Jambi. Menggunakan alamat https://e-pustaka.tanjabbarkab.go.id/, Website ini ilegal, alias melanggar UU. Pencurian massif. Membagikan file PDF ebook penulis2.


Jangan mentang2 itu website pemerintah kalian bilang aman.


Ada orang pemda Tanjung Jabung Barat di sini? Ada Bupatinya? Kepala Dinasnya? Coba lihat website kalian ini. Atau jangan2, kalian memang TIDAK paham sama sekali soal right ebook? Bergaya biar terlihat keren, punya e-library, tapi sejatinya maling?


E-Library Kementerian, Pemda/Pemkot, TIDAK semuanya legal! Kami sih malasnya kalau disuruh periksa satu per satu. Kalian coba yg tanya ke adminnya lewat email/akun medsosnya, 'Pak/Ibu, tolong tunjukkan surat jika kalian punya right/izin membagikan ebook di sini!' Ehem, mayoritas adminnya mingkem, tidak reply2 deh.


**semua buku Tere Liye terbitan 2020-2024, TIDAK ada yang tersedia di e-library manapun. mau dia e-library milik Raja Api. Satu-satunya ada di Google Play Books. Maka, jika ada e-library milik pemerintah mempostingnya, itu jelas mencuri. Lebih crazy lagi, malah dikasih akses download file PDF-nya.


Diberitakan sebelumnya saat itu website yang memuat E-Book milik Tereliye itu tiba-tiba eror. Website yang pembuatannya jika dilihat dari LPSE.Tanjabbar.go.id ternyataan, tertuang pembuatan website E-Pustka.Tanjabbarkab.go.id itu nilainya mencapai Rp 150 juta lebih, yang bersumber pada APBD murni 2022 Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat.


Website itu kemudian diresmikan pada 8 Agustus 2022 lalu saat menjelang ulang tahun Kabupaten Tanjabbar ke 57 dan HUT RI ke 77.


Pembuatan website tersebut dilakukan oleh PT Samudra Katulistiwa Nusantara yang beralamat di Reni Jaya Baru AE-5/2 RT 001, RW021, Pamulang Barat, Pamulang, Kota Tangerang Selatan, Provinsi Banten.(Ad)






Related Articles