Terkait Fee 40 Persen Dalam Ganti Rugi Jalan Tol, Wabup Minta Masyarakat Lapor Jika Merasa Dirugikan

Terkait Fee 40 Persen Dalam Ganti Rugi Jalan Tol, Wabup Minta Masyarakat Lapor Jika Merasa Dirugikan

Terkait Fee 40 Persen Dalam Ganti Rugi Jalan Tol, Wabup Minta Masyarakat Lapor Jika Merasa Dirugikan
Terkait Fee 40 Persen Dalam Ganti Rugi Jalan Tol, Wabup Minta Masyarakat Lapor Jika Merasa Dirugikan

AYOJAMBI.ID, TANJABBAR - Wakil Bupati Tanjab Barat Hairan SH, meminta kepada masyarakat khususnya Desa Teluk Pengkah jika ada yang di rugikan dalam kompensasi ganti rugi lahan atau tanah pembangunan jalan Tol oleh oknum tertentu dengan meminta 40 persen dari nilai gantirugi untuk segera melaporkan kepada pihaknya.

Hal ini disampaikan Wabup saat dikonfirmasi sejumlah awak media usai keluar dari ruang sidang paripurna di DPRD Tanjabbarat, Selasa (23/11/21) siang.

"Jika ada masyarakat dirugikan  silahkan saja  laporkan kepada kami biar kita proses dan kita panggil," tegas Wabub.

Dikatakan Wabub sampai hari ini terkait kompensasi ganti rugi jalan tol belum ada konfirmasi sama pemerintah daerah untuk dilibatkan terkait kompensasi tersebut.

"Sehingga kita tidak dapat informasi untuk memberikan informasi yang valid terkait jalan tol yang sudah ada kompensasi di salah satu Desa di kecamatan Tebing Tinggi," katanya.

"Tapi ini tidak bisa dipertanggung jawabkan, karena secara laporan resmi tidak ada masuk kepada pemerintah daerah," pungkas Wabup.(put)


Related Articles