Terkait Komentar Ketua Komisi II, Sekretaris Fraksi PDI-P Beri Penjelasan Soal Posko Pengaduan

Terkait Komentar Ketua Komisi II, Sekretaris Fraksi PDI-P Beri Penjelasan Soal Posko Pengaduan

Terkait Komentar Ketua Komisi II, Sekretaris Fraksi PDI-P Beri Penjelasan Soal Posko Pengaduan
Terkait Komentar Ketua Komisi II, Sekretaris Fraksi PDI-P Beri Penjelasan Soal Posko Pengaduan

AYOJAMBI.ID, TANJABBAR - Anggota DPRD Tanjabbarat dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasmely Hasan menanggapi penyataan Suprayogi Syaiful disalah satu media online.

Sekretaris Fraksi PDIP ini menilai Suprayogi Syaiful yang sebelumnya memberikan penyataan atau komentar mengenai Ketua DPRD tidak tau tupoksi terkait isu jual beli jabatan memang sudah diluar kontek.

Adapun penyataan Ketua DPRD di salah satu media yang di kritik oleh Anggota DPRD dari fraksi Partai Golkar Suprayogi Syaiful tentang rencana ketua DPRD membuka posko pengaduan atau media senter DPRD, termasuk jika ada korban jual beli jabatan terkait isu jual beli jabatan yang berkembang di masyarakat Tanjab Barat saat ini.

Hasmely Hasan berikan tanggapan, sebenarnya tanggapan Ketua DPRD di media tersebut merupakan miskomunikasi, karena dirinya sangat yakin bahwa apa yang disampaikan ketua DPRD telah dikaji secara seksama terkait rencana membuka posko pengaduan atau media senter.

"Kami justru sangat menyayangkan pernyataan Suprayogi mengenai Ketua DPRD tidak tau tupoksi, tentunya sebagai Ketua DPRD sebelum  menyampaikan pendapat sudah dipelajari dan di fikirkan secara matang," tegasnya.

Disebutkan Hasmely, justru pihaknya menilai Suprayogi yang tidak mengerti tupoksi di DPRD karena selama ini hanya menyampaikan pendapat melalui media, tanpa ada koordinasi atau memastikan terlebih dahulu dengan narasumber yang bersangkutan.

Ditegaskan Hasmely, sebagai wakil rakyat jelas berfungsi sebagai pengawasan, apa yang menjadi kisruh ditengah masyarakat, terutama terkait dugaan jual beli jabatan yang saat ini lagi gelinding dikalang publik baik masyarakat sipil maupun di ranah birokrasi pemerintahan.

"Untuk itu Dewan hadir ditengah masyarakat agar persoalan ini tidak berlarut, seharusnya Suprayogi tidak perlu lansung berkomentar di media jika belum tau persoalannya, dia bisa menyampaikan pendapat di forum DPRD ataupun koordinasi lansung dengan narasumber," jelas Hasmeli.

Lanjut Hasmely, Perlu diketahui legislatif tidak mencampuri urusan bupati untuk menempatkan pegawai, itu jelas kewengan Bupati selaku Kepala Daerah.

Hasmely juga menambahkan wancana posko pengaduan publik ini sudah direncanakan Ketua DPRD jauh dari sebelum adanya isu jual beli jabatan.

"Sebelumnya, rencana membuka tempat pengaduan atau media senter bagi masyarakat dan media di DPRD bukan tempat pengaduan isu jual beli jabatan, melainkan untuk umum agar lebih teratur. 

Namun karena sekarang lagi viral isu jual beli jabatan maka dari salah satu media dihubungkan dengan rencana posko pengaduan ini menjadi posko pengaduan jual beli jabatan," jelas Hasmely.

Perlu diketahui, dipaparkan Hasmely wancana membuka posko pengaduan ini sudah lama di rencanakan oleh Ketua DPRD Tanjabbar setelah mempelajari saat Kunjungan Kerja (kunker) beberapa bulan lalu di Sekayu Musi Banyuasin (Muba) yang ada posko pengaduan atau disebut media center di gedung DPRD.

Didalam media senter atau posko ini, ada tempat pengaduan masyarakat nantinya ada ruang tunggu tamu, pojok aspirasi dan tempat ngumpul-ngumpul media atau wartawan.(put)


Related Articles