Dua Politikus Golkar Minta Kaji Ulang Perda RTRW Tanpal Batas

Dua Politikus Golkar Minta Kaji Ulang Perda RTRW Tanpal Batas

Dua Politikus Golkar Minta Kaji Ulang Perda RTRW Tanpal Batas
Dua Politikus Golkar Minta Kaji Ulang Perda RTRW Tanpal Batas

AYOJAMBI.ID - TANJABBAR - Persoalan tentang Tanpal batas wilayah antara kabupaten Tanjung Jabung Barat dan kabupaten Tanjung Jabung timur selama ini menjadi sorotan dan kekuatiran masyarakat Tanjabbarat . 


Pasalnya, anggota DPRD Provinsi Jambi belum lama ini telah mengesahkan peta indikatif pada perda RTRW Tanpal batas wilayah kabupaten Tanjung Jabung Barat dan kabupaten Tanjung Jabung timur. 


Ditegaskan politisi Golkar ini Perda tersebut merugikan pemerintah daerah tanjab barat karena jika peta indikatif yang termaksud didalam perda di berlakukan maka patok tapal batas tanjab barat-tanjab timur akan bergeser masuk ke dalam seluas kira kira 17 ribu hektar.


Terkait hal tersebut Wakil ketua DPRD tanjabbarat ini mendorong pemeritah kabupaten tanjab barat untuk segera mengambil langkah hukum ke mahkamah agung terkait penetapan peta indikatif pada perda RTRW yang baru di syah kan oleh DPRD provinsi jambi tersebut.


" ini kedzaliman dan perbuatan sewenang wenang terhadap rakyat tanjab barat oleh pemprov jambi , ujar nya. "


beliau juga menjelaskan bahwa Didalam kawasan peta indikatif tersebut ada 44 sumur migas yang jika peta indikatif diberlakukan ada 42 sumur migas yang selama ini menjadi milik kabupaten tanjab barat akan menjadi milik kabupaten Tanjab Timur.


"Saya tidak mengerti atas dasar apa mereka menetapkan peta indikatif pada perda RTRW, padahal pada tahun 2012 kita telah menyepakati tapal batas diwilayah tersebut dengan anggaran yang tidak sedikit, sambungnya. Kalau setiap daerah bisa membuat peta indikatif maka DPRD tanjab barat akan membuat peta indikatif juga pada perda RTRW yang akan segera dibahas,"tegasnya.


Persoalan Perda RTRW Tanpal Batas ini juga pernah di bahas 2021 lalu dan senada dengan mantan bupati kabupaten Tanjab Barat due periode Usman Ermulan 


Di sahkan nya perda RTRW tersebut banyak kontroversi dari berbagai pihak. Mantan Bupati Tanjungjabung Barat dua periode, Usman Ermulan menyesalkan berita kesepakatan dua kabupaten tersebut. Menurut Usman, mestinya dikaji terlebih dulu dan bisa berdampak pada mosi tidak percaya Harusnya, tidak main teken saja. Harus melibatkan rakyat. Pemerintah itu dalam UU Otonomi Daerah harus melibatkan legislatif. Jadi tidak bisa sepihak,” kata Usman Ermulan kepada media pada Senin, 28 Juni 2021 tahun lalu 


Soal alasan tapal batas, menurut Usman, itu harus dikaji betul. Ia mengatakan, tapal batas itu tak pernah menjadi polemik selama ini.


“Sikap itu, harus menunggu persetujuan dewan. Tidak semudah ini tahapannya. Kebijakannya blunder, mungkin karena tidak pengalaman itu,” ucap Usman.


Soalnya, kata Usman, kerugian yang dialami rakyat adalah berkurangnya dana bagi hasil dari sektor migas. Usman pernah memperjuangkan Tanjungjabung Barat ketika hanya memiliki 35 sumur migas. Seingatnya, pendapatan dana bagi hasil saat itu sekitar Rp 276 miliar.


Ia kemudian menyegel sumur migas Petrochina. Melalui perjuangan alot, akhirnya sumur migas Tanjungjabung Barat bertambah menjadi 100 sumur migas lebih. Alhasil, dana bagi hasil meningkat menjadi hampir Rp 700 miliar.


“Nah, kalau sampai sumur migas itu berkurang, maka dana bagi hasil juga ikut berkurang. Yang rugi siapa? Ya, rakyat. Mestinya kepala daerah itu memperjuangkan pendapatan daerah agar bertambah, bukan malah mengurangi,” ucapnya

(*)



Related Articles