Gagal Negoisasi Dengan PT DAS Poktan Desa Badang Kembali Dudukin Lahan HGU 2.963 Hektar

Gagal Negoisasi Dengan PT DAS Poktan Desa Badang Kembali Dudukin Lahan HGU 2.963 Hektar

Gagal Negoisasi Dengan PT DAS Poktan Desa Badang Kembali Dudukin Lahan HGU 2.963 Hektar
Gagal Negoisasi Dengan PT DAS Poktan Desa Badang Kembali Dudukin Lahan HGU 2.963 Hektar

AYOJAMBI.ID - TANJABBAR - Setelah gagal negoisasi dengan PT DAS terkait konplik Lahan, Poktan Desa Badang pastikan akan kembali aksi duduki lahan HGU seluas 2.963 hektar.


Hasil pertemuan antara PT DAS dan pengurus Poktan Desa Badang kembali tidak membuahkan hasil. Karena belum ada kesepakatan kedua pihak terhadap lahan HGU Desa Badang seluas 2.963 hektar tersebut.


Hal itu diungkapkan ketua poktan Iman Hasan, Desa Badang saat dikonfirmasi media ini membenarkan jika nego sosial antara pengurus Poktan Desa Badang dan perwakilan PT Dasa Anugerah Sejati (DAS) yang berlangsung pada 5 Januari lalu belum ada kesepakatan kedua belah pihak.


" Belum ada kesepakatan antara Poktan Desa Badang dengan PT DAS, hasil tersebut sudah kami sampaikan ke timdu secara tertulis melalui Kesbangpol kabupaten Tanjab Barat, " kata Dedi.


Menurutnya juga, dalam waktu dekat Poktan Imam Hasan Badang akan Aksi unjuk rasa dilapangan yaitu penguasaan fisik lahan 2.963 hektare. 


" Akan kami pasang patok batas global tanah adat ulayat kami 2.963 hektare. Kedua belah pihak (Poktan Imam Hasan Badang dan PT.DAS) dalam areal 2.963 hektare jangan ada aktivitas apapun sampai ada putusan Pengadilan, " tegas Dedi melalui via telepon (15/1/2024).


Terpisah Hilal, kabid Penanganan Konplik Kesbangpol kabupaten Tanjab Barat membenarkan bahwa pihak Poktan Desa Badang sudah menyampaikan hasil nego sosial yang mereka lakukan dengan pihak PT DAS.


" Iya benar sudah ada laporan secara tertulis dari Poktan Desa Badang terkait hasil nego sosial yang dilakukan dengan PT DAS, " jawabnya saat dikonfirmasi melalui via telepon (15/1/2024)


Ditanya hasil dari nego sosial tersebut dia juga menerangkan jika belum ada kesepakatan kedua belah pihak.


" Dari surat yang disampaikan Poktan Desa Badang dapat diketahui bahwa belum ada kesepakatan kedua pihak terkait persoalan lahan Desa Badang, " terangnya.


Dia juga menjelaskan bahwa hasil nego sosial pada tanggal 5 Januari tersebut juga sudah dilaporkan kepada Bupati kabupaten Tanjab Barat.


" Sesuai ketentuan maka hasil yang disampaikan Desa Badang juga sudah kita laporkan pada Bupati, " pungkasnya. 


Sayangnya hingga saat ini PT DAS belum berhasil dikonfirmasi terkait berlarut-larut nya penyelesaian konflik perusahaan dengan masyarakat Badang. Hingga berita ini diterbitkan belum ada penyelesaian dari PT DAS (*)


Related Articles