Pemkab Tanjabbar Rakor Bersama Kementerian Terkait Konflik Lahan Masyarakat 9 Desa Dengan PT. DAS

Pemkab Tanjabbar Rakor Bersama Kementerian Terkait Konflik Lahan Masyarakat 9 Desa Dengan PT. DAS

Pemkab Tanjabbar Rakor Bersama Kementerian Terkait Konflik Lahan Masyarakat 9 Desa Dengan PT. DAS
Pemkab Tanjabbar Rakor Bersama Kementerian Terkait Konflik Lahan Masyarakat 9 Desa Dengan PT. DAS

AYOJAMBI.ID, TANJABBAR - Bupati Tanjab Barat Drs. H. Anwar Sadat M, Ag hadiri sekaligus menjadi narasumber dalam rapat koordinasi ( Rakor ) Bersama Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Republik Indonesia tentang pembahasan permasalahan konflik masyarakat 9 Desa dengan PT. Dasa Anugrah Sejati ( DAS ) bertempat di Double Tree by Hilton Jakarta Pusat, Senin 29/8/22.

Rakor di pimpin langsung oleh Asisten Deputi 4/V Kamtibmas Kemenko Polhukam Republik Indonesia Brigjen Pol Drs. Lakoni S.H, M.H. turut hadir Asisten 1 Provinsi Jambi Bersama TIMDU Provinsi, Perwakilan Kepala Kanwil BPN Provinsi, Kadis Perkebunan Provinsi Jambi, Wakapolres Tanjab Barat Kompol Alhajat, S.IK, Asisten Pemerintahan dan Kesra Hidayat S.H M.H, Asisten Ekonomi Dan Pembangunan Ir. H. Firdaus Khatab M.M, Kasi Datun Kejaksaan Negeri Tanjab Barat Acep Vikcy Rosnidar, S.H Danramil 419-02/ Tungkal Ulu Kapten Inf Boimin SN , Plt. Kadis Kesbangpol Efrizal S.P, Plt. Kadis Perkebunan dan Peternakan Fauziah S.Pt dan Kabag SDA Suparti S.T, M.H.

Direktur Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perkebunan Dirjen Perkebunan Doris monica mengatakan, terkait dengn konflik PT DAS dengan  sembilan kelompok tani. yang dapat kami sampaikan hanya subtansi norma kewajiban bagi pemilik usaha perkebunan sesuai peraturan kementan.

"Ketika perusahaan telah memperoleh izin usaha perkebunan, ada kewajiban-kewajiban yang harus dipenuhi salah satunya adalah fasilitasi pembangunan kebun masyarakat yang sering disebut dengan plasma, ini sudah merupakan amanah dari negara kepada perusahaan-perusahaan, untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekitar tempat usaha mereka," Pungkas monica.

Bupati Tanjab barat mengatakan lebih kurang 22 Tahun PT DAS sudah ada di Tanjab barat yang didirkan dari tahun 1997 seluruh norma yang sudah tertuang di dalam aturan menteri Perkebunan tidak dilaksanakan, seperti perkebunan inti rakyat (PIR) dan plasma

" Dari awal mereka berdiri sampai saat ini tidak melaksanakan kewajiban, Baik dengan pola kemitraan, plasma , hibah apalagi bagi hasil," Kata bupati.

Sambung bupati , awal berdirinya  PT DAS mengajukan izin kementerian Perkebunan sebagai lahan perkebunan coklat dan karet hari ini mereka sudah mengubah menjadi perkebunan sawit. Konflik ini semakin hari semakin meluas ketika HGU PT DAS mau habis pada tahun 2023. 

Sesuai aturan dirjenbun dua tahun sebelum HGU nya habis, mereka sudah harus mengurus segala perizinan, tetapi sampai hari ini belum ada. Hal ini lah yg membuat masyarakat menduga-duga.

"Jangan-jangan HGU mereka sudah diperpanjang kembali, karna PT DAS tidak melibatkan Pemerintah Daerah, begitu dugaan masyarakat." imbuhnya.

" Kami berharap dalam penyelesaian ini Tim Terpadu Kabupaten harus dilibatkan terus, sehingga kita bisa mengontrol dimana ada kekurangannya," Tutup bupati.

Sementara itu, Kecurigaan masyarakat terkait HGU PT DAS yang disampaikan Bupati tersebut menjadi lebih jelas ketika Asisten Pemerintahan Hidayat, mempertanyakan kepada perwakilan Kementerian BPN/ATR dan BPN  / ATR Provinsi Jambi terkait adanya Keputusan menteri BPN tahun 2005 tentang perpanjangan HGU PT. DAS, selama 35 tahun terhitung sejak tahun 2023, perwakilan Kementerian BPN / ATR, belum dapat menjelaskan secara gamblang tentang SK tersebut dan meminta waktu untuk berkoordinasi secara internal di Kementerian BPN / ATR.

Saat menutup rapat, pimpinan rapat Asdev 4IV Brigjend Lakoni, meminta dalam waktu 2 Minggu ini Memberikan penjelasan terkait SK Menteri BPN tersebut seraya menyampaikan bahwa beliau juga menerima SK ini dari pihak yang mengaku dari PT. DAS pagi tadi. 

Asdep 4 juga meminta para peserta rapat terutama yang mewakili  FORKOMPIMDA Provinsi dan Kabupaten Tanjung Jabung Barat menyampaikan kepada pimpinan nya untuk mengambil langkah langkah dalam upaya percepatan penyelesaian permasalahan ini.

Menutup rapat Brigjend Lakoni, menegaskan akan mengirimkan rekomendasi rapat ini kepada L/K dan Pemda  terkait dan akan melakukan pertemuan kembali secepatnya, untuk menuntaskan permasalahan ini.(ura)


Related Articles