AYOJAMBI.ID, TANJABBAR – Selama dua bulan lebih pelaksanaan Kampanye Pilkada sejak 26 September 2020 lalu, Bawaslu Kabupaten Tanjab Barat mencatat paslon Bupati dan Wakil Bupati serta Gubernur dan Wakil Gubernur telah melakukan kampanye sebanyak 725 kali di Kabupaten Tanjab Barat.
Dari jumlah itu, terdapat 45 kali pertemuan oleh Kandidat Pilkada Provinsi Jambi dan 698 kali pertemuan oleh kandidat paslon Pilkada Tanjab Barat.
“Rekap jumlah tersebut berdasarkan pendataan Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) Kampanye, ada sebanyak 725 kali pertemuan,” ujar Koordinator Divisi Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Mon Rezi, Senin (23/11).
Sementara untuk kasus dugaan pelanggaran, sampai dengan 22 November 2020 kemaren. Dari hasil pengawasan jajaran Bawaslu di 13 kecamatan, Bawaslu belum menemukan pelanggaran kampanye yang dilakukan oleh paslon maupun tim kemenangan paslon, baik paslon Gubernur maupun Paslon Bupati Tanjab Barat.
“Sementara untuk kampanye dalam bentuk daring, tidak ada paslon belum pernah melaksanakan kampanye daring,” ujarnya.
Bawaslu akan terus melakukan pengawasan terhadap seluruh tahapan Pilkada. Ia berharap, dalam masa kampanye yang tersisa dua minggu ini, seluruh paslon maupun tim kampanye dapat melakukan kegiatan kampanye dengan tetap mentaati peraturan dan memberikan pendidikan politik yang baik bagi masyarakat.
Sehingga masyarakat dapat memilih pemimpin yang sesuai dengan kehendak masyarakat Kabupaten Tanjab Barat.
“Selanjutnya, kami menghimbau paslon, tim sukses atau tim kampanye serta seluruh masyarakat agar tetap mematuhi protokol kesehatan demi kesehatan dan keselamatan kita semua,” tutup Mon Rezi.(*/put)